📖 Tata Tertib Perpustakaan
Ketentuan dan Aturan Penggunaan Perpustakaan Digital
1. Ketentuan Umum
- Anggota wajib memiliki akun terdaftar untuk melakukan peminjaman.
- Setiap anggota bertanggung jawab atas buku yang dipinjam.
- Dilarang merusak, mencoret, atau menghilangkan buku perpustakaan.
- Buku yang hilang wajib diganti dengan buku yang sama atau sesuai ketentuan.
2. Durasi Peminjaman
- Durasi peminjaman: 14 hari sejak tanggal peminjaman.
- Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 1 kali selama 7 hari.
- Perpanjangan tidak dapat dilakukan jika buku sudah dipesan oleh anggota lain.
📅 Contoh: Jika meminjam tanggal
30 March 2026,
maka batas pengembalian adalah
13 April 2026.
3. Denda Keterlambatan
- Denda keterlambatan sebesar Rp. 200 / hari / buku.
- Denda dihitung mulai hari setelah tanggal jatuh tempo.
- Anggota tidak dapat meminjam buku baru jika masih memiliki denda.
âš Contoh Perhitungan:
Terlambat 3 hari → 3 × Rp. 200 = Rp. 600
Terlambat 3 hari → 3 × Rp. 200 = Rp. 600
4. Penggantian Buku Hilang / Rusak
- Buku hilang wajib diganti dengan buku yang sama.
- Jika tidak tersedia, anggota wajib membayar harga buku + biaya administrasi Rp 10.000.
- Buku rusak berat dianggap sebagai buku hilang.
5. Sanksi
- Pelanggaran berat dapat mengakibatkan pembekuan akun sementara.
- Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan penonaktifan akun permanen.
Dengan melakukan peminjaman, anggota dianggap telah menyetujui seluruh tata tertib yang berlaku.